Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan
panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi
anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah
kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai
tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan
bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan
aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku.
Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan
seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan
yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus
menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan
itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau
selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber
dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan
(Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara
utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi
di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh
para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi
orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di
akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di
dunia berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang
dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi
yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber
dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan
merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan
sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga
norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah
tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang
berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam
masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini
dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang
dalam peraturan perundang-undangan.
This entry was posted on 02.29 and is filed under
Etika
,
Moral dan Norma
. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
0 komentar: