KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT
A. Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran KodeEtik Profesi TI
1.
ETIKA
PROFESI ADALAH
Etika profesi adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat
"built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
2.
PENGERTIAN
KODE ETIK
Kode etik adalah
merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kejahatan
Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas
karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional,
oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya
internasional berdasarkan United Nation Convention Against
Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000
dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan
hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat
penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan
kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan
dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
1. Prinsip
Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya
terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
2. Prinsip
Nasional Aktif, setiap negara dapat
memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap
warga negaranya yang melakukan tindak pidana
sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
3. Prinsip
Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif,
tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban
4.
Prinsip
Perlindungan, setiap
negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi
terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan
dan integritas atau kepentingan ekonomi yang
vital. Prinsip Universal, suatu
negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk
memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antara negara
tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
5. Prinsip
Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk
memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara
tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa
contoh perundangan tersebut :
A.
Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1.
IFIP (International Federation for Information
Processing)
Federasi Internasional untuk Informasi Pengolahan (IFIP) adalah sebuah
organisasi payung untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi
informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan
kantor di Laxenburg, Austria
Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu
pengetahuan. IFIP didirikan pada tahun 1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan
nama Federasi Masyarakat Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam
persiapan, UNESCO telah menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada
Pengolahan Informasi, yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang
dianggap sebagai IFIP pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada
tahun 1961. Kontribusi asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa
pemrograman, yang merupakan salah satu contoh pertama dari kerjasama yang
benar-benar internasional dalam ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama
di seluruh bidang. Pada tahun 2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek
Profesional Internasional (IFIP IP3) telah dilaksanakan "Memimpin
Pengembangan Profesi TI Global."
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada empat belas yang Komite Teknis, yang
terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok kerja (dengan nama-nama seperti
"2,4 Software Teknologi Implementasi WG") menyelenggarakan
konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan makalah teknis.
2. ACM
(Association for Computing Machinery)
Asosiasi untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat
yang belajar untuk komputasi . Perusahaan ini
didirikan pada 1947 sebagai pertama di dunia ilmiah dan pendidikan komputasi masyarakat.
Keanggotaannya lebih dari 92.000 pada 2009. Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35 Kelompok
Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan sebagian besar
kegiatan. Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan bab universitas.
Bab mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di Lafayette .
Banyak SIG, seperti SIGGRAPH , SIGPLAN , SIGCSE dan SIGCOMM , mensponsori
konferensi biasa yang telah menjadi terkenal sebagai tempat yang dominan untuk
menyajikan inovasi baru di bidang tertentu. Kelompok-kelompok ini juga
menerbitkan sejumlah besar jurnal khusus, majalah, dan newsletter.
ACM juga mensponsori acara ilmu komputer lainnya terkait seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming (ICPC), dan telah
mensponsori beberapa peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan IBM Deep Blue komputer.
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri Organisasi
(ASOCIO) adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di
kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah
untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara
anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
Saat ini, ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri dari 22
anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong, India,
Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia
Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand,
Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Spanyol,
Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih dari 10.000 perusahaan ICT dan mewakili
sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan TIK di wilayah tersebut.
B.
Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1.
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2.
Australian Computer Society (Code of Conduct)
3.
New ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4.
SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)
5.
Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
6.
Philipine Computer Society Code of Ethics)
7.
Hong KongComputer Society (Code of Conduct)
A.
Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk
menentukan :
· Seberapa jauh ketentuan-ketentuan
pidana yang berlaku perlu dirubah atau
diperbaharui.
· Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah
terjadinya tindak pidana.
· Bagaimana cara penyelidikan,
penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus
dilaksanakan.
Selama
ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum,
ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat
menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai
kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan
undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1
KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya-upaya diantaranya:
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya-upaya diantaranya:
·
Memoderinisasi KUHP
·
Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf
III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan
di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan
penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.
UU
ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan
di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi
dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia
maya.
tentang
Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka
yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi
dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang
lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam
Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara palinglama
10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
B. PELANGGARAN
KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangann
yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan
karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Faktor penyebab
pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet.
Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer
(penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot
digital Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang
mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang
menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin
merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT
1.
Tidak
berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi
profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari
para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas
diantara para pengemban profesi TI
untuk menjaga martabat luhur profesinya.
untuk menjaga martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988)
menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk
mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor:
1.
undang2
2.
mentalitas
aparat penegak hokum
3.
perilaku masyarakat
4.
sarana
5.
kultur.
Apa yang dilakukan
masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada
seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk
mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini
akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi
aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah
begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.
Undang-Uundang yang
digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara
spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih
dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini
dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.
0 komentar: